Sampai saat
ini, penetapan upah minumum regional (UMR) atau yang sekarang dikenal dengan
upah minimum provinsi (UMP) belum menemukan titik temu. Rencananya, penetapan
UMP untuk tahun 2013 akan dilakukan maksimal tanggal 20 November 2012. Namun
hingga saat ini, baik dari pihak Kementrian, Gubernur, Asosiasi Pengusaha serta
kelompok buruh belum mendapatkan kata sepakat.
Upah minimum
regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta tahun 2011 menurut peraturan gubernur
provinsi DKI Jakarta nomor 196 tahun 2010 tentang upah minimum provinsi tahun
2011, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2010 adalah sebesar
Rp 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sedangkan UMR
DKI Jakarta tahun 2012 ini sebesar Rp1.529.150 dengan persentase kenaikan
sebesar 18,5%.
Upah
minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta ini terbilang paling tinggi daripada UMP
di daerah-daerah lain di Indonesia. Misalnya saja bila kita bandingkan dengan
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 892.660. Memang
UMP disini tidak bisa ‘diperbandingkan’ antara satu daerah dengan daerah lain
karena tingkat konsumsi dan kebutuhan hidup juga berbeda-beda di setiap daerah.
Sebagai
kota metropolitan yang juga menjadi ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta
menawarkan ‘gemerlap’ peluang kerja yang menarik penduduk dari luar Jakarta
untuk melakukan urbanisasi ke Ibukota. Padahal kenyataannya, tidak semua kaum
urban tersebut mendapatkan pekerjaan yang mereka impikan, bahkan sebagian bisa
dikatakan gagal mengadu nasib di ibukota. Dari data BPS, jumlah angkatan kerja
di Provinsi DKI Jakarta pada Agustus 2012 mencapai 5,37 juta orang. Jumlah ini
bertambah bila dibandingkan dengan data tahun 2011 yang hanya 5,14 juta orang. Dari
jumlah angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja sejumlah 4,84 juta
orang. Jumlah ini juga meningkat dari tahun 2011 yang berjumlah 4,59 juta orang
yang bekerja.
Di
Provinsi DKI Jakarta ini, sektor formal mampu menyerap 72,16 persen pekerja,
sedangkan sisanya bekerja pada sektor informal. Dari data-data tersebut, kita
bisa menyimpulkan bahwa sebagian besar pekerja di DKI Jakarta merupakan
pegawai, atau bisa dikatakan sebagai buruh. Pada hari Selasa, 13 November 2012
kemarin, Forum Buruh DKI Jakarta menarik perwakilannya yang rencananya akan
mengikuti rapat Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan UMP DKI 2012 di Balai
Kota. Forum Buruh tersebut bersikeras bahwa mereka tetap menuntut UMP tahun
2013 sebesar Rp 2.799.000.
Namun
Dewan Pengupahan Daerah dari unsur pengusaha menolak usulan angka sebesar 2,7
juta tersebut. Dari pihak pengusaha sendiri, UMP yang diusulkan adalah sebesar +
Rp 1.900.000. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan agar UMP tahun
2013 adalah 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL). Salah satu faktor yang
memberatkan pengusaha terhadap usulan UMP dari pihak buruh tersebut adalah
angka tersebut lebih dari 30% dari nilai KHL. Mengingat inflasi di wilayah
Jakarta hanya sekitar 4,5%, jadi kenaikan UMP yang ideal sebesar 15%.
Pada
tanggal 14 November 2012 kemarin, akhirnya Dewan Pengupahan menetapkan UMP DKI
Jakarta sebesar Rp 2.216.243 atau 112% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kenaikan
UMP lebih tinggi 12% dari KHL didasarkan pada proyeksi inflasi tahun depan
sebesar 4,9% ditambah dengan pertumbuhan DKI Jakarta yang sekitar 6,7%. Hal ini
mendapatkan respon positif dari kalangan buruh. Namun, dari kalangan pengusaha,
mereka masih merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
Memang
akan selalu terdapat pro dan kontra dalam sebuah keputusan yang dibuat oleh
pemerintah. Terutama mengenai hal-hal yang menyangkut kehidupan khalayak
seperti ini. Kaum buruh menyambut positif keputusan ini meskipun tidak sesuai
dengan tuntutan mereka sebelumnya, yaitu UMP sebesar Rp 2.799.000.
Namun bagi
kaum pengusaha, hal ini masih dirasa berat. Terutama bagi pengusaha kecil dan pemilik
UKM-UKM yang tidak memiliki modal serta penghasilan yang besar untuk membiayai
gaji pekerja mereka. Bahkan beberapa kaum pengusaha berencana untuk menuntut
Jokowi apabila ia mengesahkan keputusan tersebut karena mereka merasa tidak
mendapatkan keadilan dalam keputusan itu. Menurut Muhammad Rusdi, Sekjen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pengusaha UKM yang tidak sanggup
membayar UMP tersebut dapat menangguhkan pemberlakuannya dengan menyampaikan
kondisi keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir. Bila tidak melakukan hal
tersebut, maka pengusaha harus tetap membayar upah sebesar yang telah
ditetapkan.
Bila
dilihat dari sisi kehumasan, kasus ini merupakan salah satu bukti gagalnya
komunikasi internal untuk mengakomodir keinginan pihak pengusaha dan pihak
pekerja. Meskipun dalam hal ini, campur tangan pemerintah juga cukup tinggi
karena ini merupakan masalah penetapan UMP yang hanya berhak ditetapkan oleh
pemerintah. Namun seharusnya, pihak pengusaha harus terlebih dahulu memiliki effort yang lebih agar kaum pekerjanya
bisa bertindak lebih kooperatif.
Daftar Pustaka :
Diunduh dari http://www.antaranews.com/berita/341715/jokowi-bahas-ump-dengan-menakertrans
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://www.antaranews.com/berita/343246/buruh-tarik-delegasinya-dari-rapat-ump-jakarta
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://disnakertrans.jakarta.go.id/
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://jakarta.bps.go.id/fileupload/brs/2012_11_07_08_56_13.pdf
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://nasional.kontan.co.id/news/rapat-penetapan-ump-jakarta-gagal/2012/11/14
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://pusdatinaker.balitfo.depnakertrans.go.id/?section=pyb& province=11&period=2012-02-01#gotoPeriod
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://www.solopos.com/2012/11/15/ump-jakarta-2013-forum-buruh-sambut-ump-rp22-juta-347829
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Diunduh dari http://www.solopos.com/2012/11/15/ump-jakarta-rp22-juta-pengusaha-ancam-gugat-jokowi-347871
pada 16 November 2012 pukul 14.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar